JK Mempertanyakan MUI Yang Menganggap BPJS Haram-Wakil Presiden Jusuf Kalla baru-baru ini mengatakan
bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menganggap BPJS Kesehatan tidak
sesuai dengan prinsip syariah akan terus diselidiki lebih lanjut. Jusuf Kalla
mengaku belum membaca secara keseluruhan soal fatwa tersebut. "Saya memang
belum baca tapi yang dimaksud dengan halal itu jelas, agama Islam sederhana.
Selama tidak haram ya halal," ucap Kalla ketika ditemui di kantor Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional pada hari Rabu, 29 Juli 2015. Sambung Kalla"Pertanyaannya
apanya yang haram, itu masih kami kaji."
MUI baru-baru ini menyatakan
bahwa penyelenggaraan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah. Oleh
karena itu pemerintah diminta untuk segera membenahi pelaksanaan dari BPJS
Kesehatan ini agar menjadi lebih syariah. Fatwa dikeluarkan pada tanggal 9 Juni saat sidang pleno Ijtima Ulama Komisi
Fatwa Se-Indonesia V yang diadakan di Pesantren At-Tauhidiyah tanggal 7-10 Juni
2015.
Dalam fatwa tersebut,
Islam bertujuan agar dapat merealisasikan jaminan yang sifatnya umum dan dapat mencakup
semua umat Islam. Jadi, masyarakat dapat hidup dengan aman dan juga damai, serta
saling menolong, yang sesuai dengan sejumlah hadis yang menyatakan hal serupa, yang
turut dilampirkan.
Selain itu MUI juga
merujuk pada ijma ulama, dalil aqli, AAOIFI Tahun 2010 Nomor 26 tentang
Al-Ta'min Al-Islamy; Fatwa DSN MUI Nomor 21 mengenai pedoman dari asuransi
syariah; Fatwa DSN-MUI Nomor 52 tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi
syariah dan reasuransi syariah; dan Fatwa DSN-MUI Nomor 43 tentang ganti rugi
(ta'widh). Semuanya ini merujuk pada asuransi yang adil merata bagi semua
penduduk tanpa terkecuali. Asuransi juga harus dapat menjamin hal-hal pokok,
seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, sarana kesehatan, dan pengobatan
agar dapat terpenuhi.







0 comments:
Post a Comment