Evy Susanti, Sosok
Misterius di Antara Gubernur Gatot Pujo
dan OC Kaligis-Tiba-tiba saja nama Evy Susanti disebut di antara beberapa nama
saksi yang untuk sementara dicegah pergi keluar negeri karena terkait dalam
kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. Disebut-sebut Evy merupakan pihak
penghubung antara kantor OC Kaligis &
Parners dan Pemprov Sumut.
Menurut kabar yang
beredar kedua pihak yang dihubungkan Evy, diduga langsung diurusi oleh kepalany,
yaitu Gubernur Gatot Pujo dan juga pengacara senior OC Kaligis, untuk menggugat penyelidikan kasus bansos di PTUN
Medan. Namun belakangan diketahui, ternyata dalam gugatan yang dimenangkan Pemprov
Sumut itu, terjadi suap di belakangnya terhadap hakim PTUN. Itulah yang sedang
diselidiki oleh KPK, apakah Evy ada kaitan dengan praktek suap ini.
Karena posisi Evy yang
dianggap penting ini, maka Evy pun saat ini dicegah KPK untuk dapat bepergian
ke luar negri. Sedangkan OC Kaligis saat
ini telah ditetapkan menjadi tersangka penyuapan kepada hakim. "Mereka
mempunyai keterkaitan dengan kasus ini dan memang penyidiklah yang dapat
memastikan perannya sehingga dilakukan cegah," ujar Plt Pimpinan KPK
Indriyanto Seno Adji ketika ditanya mengenai peran Evy dan Gubernur Gatot, Rabu
(15/7/2015) kemarin.
Dalam surat cegah KPK yang
ditujukan kepada Ditjen Imigrasi ini disebutkan bahwa Evy memiliki keterkaitan
dengan Gatot Pujo secara pribadi. Namun sampai saat ini KPK belum memberikan
jawaban secara tegas tentang sosok Evy sebenarnya. Kembali ke masalah posisi
Evy yang di duga sebagai penghubung, pada saat di wawancara OC Kaligis membantah telah mengenal
perempuan tersebut. Ia mengatakan tidak mengetahui apapun terkait dengan pencegahan
KPK itu.
"Saya tidak
kenal," kata OC Kaligis setelah menjalani pemeriksaan hari Rabu
kemarin. Sedangkan Gubernur Gatot yang setelah beberapa hari tidak terlihat di
hadapan publik akhirnya muncul juga, namun Ia hanya memberi jawaban singkat
saja pada saat ditanya tentang sosok Evy. "Kita fokus kasus hukum saja,"
urai Gatot sambil tersenyum.







0 comments:
Post a Comment